Mulai 1 Juli 2013, PLN akan kembali memberlakukan uang
jaminan langganan (UJL) bagi pelanggan dan calon pelanggan listrik pascabayar.
UJL merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi
pelanggan pascabayar PLN yaitu pelanggan yang memakai tenaga listrik dari
instalasi PLN dengan transaksi pembayaran setelah tenaga listrik digunakan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL.
Sebelumnya, pada 2011 PLN mengeluarkan kebijakan tidak
lagi memungut UJL dari pelanggan baru. Hal ini didasari kenyataan bahwa sejak
tahun 2010, UJL yang dipungut dari pelanggan baru, dimasukkan ke rekening
tersendiri dan tidak digunakan PLN untuk operasional. Maka, Direksi PLN
memandang, bahwa pungutan atas UJL ini tidak memberi manfaat banyak bagi PLN
maupun bagi pelanggan. Untuk itu, PLN melihat akan jauh lebih bermanfaat bila
UJL tersebut digunakan oleh pelanggan menjadi modal kerja pelanggan sehingga
lebih menggerakkan roda perekonomian, dari pada uang tersebut disetor ke
rekening PLN di bank, dan menjadi uang yang tidak boleh digunakan PLN maupun
pelanggan sendiri. Maka pada tahun 2011, PLN tidak lagi memungut UJL kepada
pelanggan baru.
Namun pertimbangan lain muncul, ketika Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melakukan audit
terhadap pengelolaan UJL di PLN. Dimana salah satu temuannya adalah bahwa
sangat berisiko bagi PLN dengan tidak mengenakan UJL kepada pelanggannya,
karena tidak lagi ada jaminan atas pemakaian listrik pelanggan pascabayar.
Maka, BPK merekomendasi agar PLN mengenakan kembali UJL kepada seluruh
pelanggan pascabayar. Terlebih, BPK melihat bahwa regulasi dari Pemerintah
(Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) masih mengatur bahwa PLN harus
mengenakan UJL kepada pelanggannya.
Dikenakannya UJL untuk pelanggan pascabayar ini karena
pelanggan pascabayar melakukan pembayaran setelah tenaga listrik digunakan.
Maka, sebagai jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik yang digunakan
itulah pelanggan pascabayar dikenakan UJL. Namun perlu diingat, UJL bukanlah
uang muka. Sehingga, jika pelanggan pascabayar mengalami keterlambatan melunasi
tagihan listrik, maka akan dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik dan biaya
keterlambatan. Bila UJL merupakan uang muka, maka UJL akan secara otomatis
digunakan untuk melunasi tagihan yang belum dilunasi itu. Namun, model
bisnisnya, tagihan harus tetap dilunasi oleh pelanggan dengan tidak menggunakan
UJL sebagai pelunasannya. Bila nantinya pelanggan tetap tidak melunasi tagihan
pemakaian, maka 60 hari setelah pemutusan aliran listrik, instalasi jaringan
dan alat ukur akan dibongkar, dan saat itulah UJL dipindahbukukan melunasi
tunggakan rekening itu.
UJL yang diberlakukan kembali oleh PLN mulai 1 Juli
2013 ini dikenakan kepada :
- Calon pelanggan yang melakukan pasang baru
- Pelanggan yang memasang listrik atau merubah daya selama kurun 1 Januari 2011 sampai 30 Juni 2013 yang tidak dikenakan UJL
- Pelanggan lama yang menjadi pelanggan tahun 2010 atau sebelumnya.
Pengenaan UJL kepada seluruh pelanggan pascabayar ini
adalah karena UJL merupakan jaminan atas pemakaian listrik dari pelanggan yang
pembayaran rekeningnya setelah pelanggan memakai listrik.
Pemberlakuan UJL ini akan disesuaikan dengan setiap
perubahan tarif tenaga listrik bagi semua pelanggan pascabayar. Penyesuaian UJL
dilakukan secara bertahap yaitu pada saat pelanggan mengajukan permintaan untuk
perubahan daya, perubahan golongan tarif tenaga listrik, penyelesaian tagihan
susulan akibat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), perubahan nama,
pasang kembali aliran listrik akibat pemutusan sementara, pasang kembali aliran
listrik akibat bongkar rampung, migrasi ke prabayar, serta pemindahan dan/atau
perubahan letak sambungan tenaga listrik (SL).
PLN menyadari bahwa pemberlakuan UJL yang bersamaan
dengan kenaikan Tarif Tenaga Listrik akan menambah beban dunia usaha, oleh
karenanya sebagai wujud kepedulian PLN terhadap dunia usaha, khusus untuk
pelanggan yang menjadi pelanggan atau melakukan perubahan daya tahun 2011
hingga Juni 2013, PLN memberi opsi bahwa UJL dapat dapat dibayar mulai Januari
2014, atau diangsur dengan waktu yang cukup panjang yaitu mulai Januarai 2014
sampai dengan Desember 2014.
0 comments:
Post a Comment