Saya hampir
sering menjumpai pertanyaan bagaimana Syarat dan Cara Mendirikan/Membuat
Badan Usaha CV? Pertanyaan itu sering muncul di banyak komunitas pelaku
usaha, pun demikian yang saya ikuti seperti komunitas internet marketing,
Tangan di Atas hingga di sosial media seperti twitter pun saya mendapat hal
demikian. Itulah mengapa tulisan ini terwujud dari berbagai sumber. Usaha yang
saya kelola juga kadang sering terkendala pada hal ini untuk tender-tender besar.
CV adalah nama
kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha
yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan
Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta
(akan berbeda jika ada perubahan peraturan).
Ada 2 cara
Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
- Cara Ringkas, melalui Notaris lasngsung semuanya
- Cara Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.
0 comments:
Post a Comment