Cara ini
terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke
jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala sesuatunya. Pak Helmy
Wardhana pernah memberikan komentar dengan cara yang ringkas ini di grup TDA
Ngalam, yakni “kl aku dulu langsung ke notaris,tinggal beres,kalau untuk CV
kabupaten 1,5jt an,kalau kota 2jt an. kalau untuk PT, kab. 5jtan kl kota 7 jt
an.”
Setelah
menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa
pembuatan CV akan memberikan hasil:
- Akte Pendirian CV,
- NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
- UGG/HO /SITU jika tempat usaha berdomisili di kota Malang,
- TDP (Tanda Daftar perseroan),
- SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
- NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV).
0 comments:
Post a Comment