Páginas

Wednesday, September 25, 2013


PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR


PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR
Nomor   :

Pada hari ini           tanggal    Maret tahun 2013 bertempat tinggal di LAMONGAN, yang bertanda-tangan di bawah ini :

    PT PLN (PERSERO) dalam hal ini diwakili oleh MOCHAMAD CHAMIM selaku Manager PT PLN (PERSERO) LAMONGAN, berdasarkan
keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor 4662.K/426/DIR/2009 dan Surat Kuasa Nomor  Tanggal
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
                          Alamat DSN...........ket No ......RT..../RW....sesuai KTP/ SIM/Pasport Nomor
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri di sebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :                                                                                                                                     1.Berdasarkan Surat Permohonan PIHAK KEDUA tanggal ... Maret 2013                                                                                                               2.Sertifikat Laik Operasi tanggal ...Maret 2013
3.Surat Ijin Penyambungan dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Dalam perjanjian ini yang dimaksudkan dengan :

1.    Listrik Pra Bayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik pra bayar dengan cara
       pembayaran dimuka;
2.   Stroom adalah besaran angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang di tuangkan dalam 20 (duapuluh)angka yang
      bersifat   unique (hanya cocok untuk nomer serial meter prabayar 11 angka tertentu);
3.   Stroom Perdana adalah sejumlah tertentuenergi listrik yang harus dibeli oleh PIHAK KEDUA pada saat penyambungan baru dan
      migrasi ke prabayar.
4.   Pembelian Isi ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan
      pembayaran tagihan listrik ;
5.   Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa stroom tinggal tersisa sejumlah kWh
      tertentu;
6.   Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan
      pelanggan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan bukan untuk listrik yang digunakan dalam komunikasi atau isyarat;
7.   Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh
      Pelanggan yang berfungsi setelah pelanggan memasukan sejumlah stroom tertentu kedalamnya;
8.  Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PIHAK PERTAMA yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur
      Energi listrik yang dipakai oleh PIHAK KEDUA
9.   Nomor Meter adalah nNomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan
      Yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter yang lainnya.
10. Instalasi PIHAK PERTAMA adalah instalasi ketenagalistrikan milik PIHAK PERTAMA samapai dengan APP;
11. Instalasi PIHAK KEDUA adalah instalasi ketenagalistrikan milik  PIHAK KEDUA sesudah APP milik PIHAK PERTAMA;
12. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA yang
       disebabkan seluruh loket penjualan stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian stroom;
13.  Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah dekripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PIHAK
        PERTAMA secara berkala;
14.  Penertiapan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap Instalasi PIHAK
       PERTAMA dan atau Instalasi PIHAK KEDUA;
15.  Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PIHAK PERTAMA pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengaman APP dan
       Perlengkapan APP;
16. Tagihan Susualan  (TS ) adalah tagihan yang dikenakan kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat adanya Pelanggaran atau Kelainan
       Pemakaian  Tenaga Listrik yang dipasok oleh PIHAK PERTAMA;
17. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan PIHAK KEDUA untuk mengakuai dan melunasi kewajiban
      Pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PIHAK PERTAMA;
18. Pemutusan sementara adalah penghentian sementara Penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi PIHAK KEDUA;

0 comments:

:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Post a Comment