PERJANJIAN JUAL
BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR
Nomor :
Pada hari ini tanggal Maret tahun 2013 bertempat tinggal di
LAMONGAN, yang bertanda-tangan di bawah ini :
|
PT
PLN (PERSERO) dalam hal ini diwakili oleh MOCHAMAD CHAMIM selaku Manager PT PLN
(PERSERO) LAMONGAN, berdasarkan
keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor
4662.K/426/DIR/2009 dan Surat Kuasa Nomor
Tanggal
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Alamat
DSN...........ket No ......RT..../RW....sesuai KTP/ SIM/Pasport Nomor
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
sendiri-sendiri di sebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan
hal-hal sebagai berikut : 1.Berdasarkan Surat
Permohonan PIHAK KEDUA tanggal ... Maret 2013 2.Sertifikat Laik Operasi tanggal
...Maret 2013
3.Surat Ijin Penyambungan dengan ketentuan
sebagai berikut :
PASAL
1
KETENTUAN
UMUM
Dalam perjanjian ini yang dimaksudkan dengan
:
1. Listrik Pra Bayar (LPB) adalah Produk
layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik pra bayar dengan
cara
pembayaran
dimuka;
2. Stroom adalah besaran angka yang setara
dengan energi listrik tertentu yang di tuangkan dalam 20 (duapuluh)angka yang
bersifat unique (hanya cocok untuk nomer serial meter
prabayar 11 angka tertentu);
3. Stroom Perdana adalah sejumlah
tertentuenergi listrik yang harus dibeli oleh PIHAK KEDUA pada saat
penyambungan baru dan
migrasi
ke prabayar.
4. Pembelian Isi ulang Stroom adalah
pembelian kembali Stroom oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan di tempat-tempat
penerimaan
pembayaran tagihan listrik ;
5. Peringatan Awal adalah sinyal yang
dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa stroom tinggal tersisa
sejumlah kWh
tertentu;
6.
Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan,
ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan
pelanggan
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan bukan untuk listrik yang digunakan
dalam komunikasi atau isyarat;
7.
Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk
mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh
Pelanggan yang berfungsi setelah pelanggan memasukan sejumlah stroom
tertentu kedalamnya;
8.
Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PIHAK PERTAMA yang
dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur
Energi listrik yang dipakai oleh PIHAK KEDUA
9.
Nomor Meter adalah nNomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas
pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan
Yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter yang
lainnya.
10. Instalasi PIHAK PERTAMA adalah instalasi
ketenagalistrikan milik PIHAK PERTAMA samapai dengan APP;
11. Instalasi PIHAK KEDUA adalah instalasi
ketenagalistrikan milik PIHAK KEDUA
sesudah APP milik PIHAK PERTAMA;
12. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian
yang dibeli secara langsung oleh PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA yang
disebabkan seluruh loket penjualan stroom setempat tidak dapat melayani
transaksi pembelian stroom;
13. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah dekripsi
kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PIHAK
PERTAMA secara berkala;
14. Penertiapan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap Instalasi PIHAK
PERTAMA dan atau Instalasi PIHAK KEDUA;
15. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh
PIHAK PERTAMA pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengaman APP dan
Perlengkapan APP;
16. Tagihan
Susualan (TS ) adalah tagihan yang
dikenakan kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat adanya Pelanggaran atau Kelainan
Pemakaian Tenaga Listrik yang dipasok oleh PIHAK
PERTAMA;
17. Surat Pengakuan
Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan PIHAK KEDUA untuk mengakuai
dan melunasi kewajiban
Pembayaran atas Tagihan Susulan kepada
PIHAK PERTAMA;
18. Pemutusan sementara adalah penghentian
sementara Penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi PIHAK KEDUA;