Páginas

Wednesday, September 25, 2013


PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR


PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK PRA BAYAR
Nomor   :

Pada hari ini           tanggal    Maret tahun 2013 bertempat tinggal di LAMONGAN, yang bertanda-tangan di bawah ini :

    PT PLN (PERSERO) dalam hal ini diwakili oleh MOCHAMAD CHAMIM selaku Manager PT PLN (PERSERO) LAMONGAN, berdasarkan
keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor 4662.K/426/DIR/2009 dan Surat Kuasa Nomor  Tanggal
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
                          Alamat DSN...........ket No ......RT..../RW....sesuai KTP/ SIM/Pasport Nomor
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri di sebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :                                                                                                                                     1.Berdasarkan Surat Permohonan PIHAK KEDUA tanggal ... Maret 2013                                                                                                               2.Sertifikat Laik Operasi tanggal ...Maret 2013
3.Surat Ijin Penyambungan dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Dalam perjanjian ini yang dimaksudkan dengan :

1.    Listrik Pra Bayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik pra bayar dengan cara
       pembayaran dimuka;
2.   Stroom adalah besaran angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang di tuangkan dalam 20 (duapuluh)angka yang
      bersifat   unique (hanya cocok untuk nomer serial meter prabayar 11 angka tertentu);
3.   Stroom Perdana adalah sejumlah tertentuenergi listrik yang harus dibeli oleh PIHAK KEDUA pada saat penyambungan baru dan
      migrasi ke prabayar.
4.   Pembelian Isi ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh PIHAK KEDUA yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan
      pembayaran tagihan listrik ;
5.   Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa stroom tinggal tersisa sejumlah kWh
      tertentu;
6.   Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan
      pelanggan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan bukan untuk listrik yang digunakan dalam komunikasi atau isyarat;
7.   Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh
      Pelanggan yang berfungsi setelah pelanggan memasukan sejumlah stroom tertentu kedalamnya;
8.  Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PIHAK PERTAMA yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur
      Energi listrik yang dipakai oleh PIHAK KEDUA
9.   Nomor Meter adalah nNomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan
      Yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter yang lainnya.
10. Instalasi PIHAK PERTAMA adalah instalasi ketenagalistrikan milik PIHAK PERTAMA samapai dengan APP;
11. Instalasi PIHAK KEDUA adalah instalasi ketenagalistrikan milik  PIHAK KEDUA sesudah APP milik PIHAK PERTAMA;
12. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh PIHAK KEDUA di kantor PIHAK PERTAMA yang
       disebabkan seluruh loket penjualan stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian stroom;
13.  Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah dekripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PIHAK
        PERTAMA secara berkala;
14.  Penertiapan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA terhadap Instalasi PIHAK
       PERTAMA dan atau Instalasi PIHAK KEDUA;
15.  Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PIHAK PERTAMA pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengaman APP dan
       Perlengkapan APP;
16. Tagihan Susualan  (TS ) adalah tagihan yang dikenakan kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat adanya Pelanggaran atau Kelainan
       Pemakaian  Tenaga Listrik yang dipasok oleh PIHAK PERTAMA;
17. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan PIHAK KEDUA untuk mengakuai dan melunasi kewajiban
      Pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PIHAK PERTAMA;
18. Pemutusan sementara adalah penghentian sementara Penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi PIHAK KEDUA;

Tuesday, September 24, 2013


Cara Mengurus Sendiri Pembuatan CV



Cara Manual ini seperti dijelaskan Kurniawan Subiantoro di grup TDA Ngalam pula adalah seperti ini:
“Kalo di Blitar buat CV habisnya hanya 510 ribu, pertama ke notaris dulu, bilang mo bikin CV, nanti kita diminta tentuin tujuan CV itu buat apa aja lalu bayar dah 500 ribu ke notaris dan tunggu sekian hari hingga akhirnya akta itu jadi dan pastikan dah dapat tanda tangan panitera pengadilan.
Setelah jadi, kita ke kantor pajak ngurus NPWP. Setelah itu baru ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), bilang mo bikin CV. Kita akan dikasih banyak form yang harus diisi, mulai dari form Ijin Gangguan (HO) yang harus minta tanda tangan tetangga sekitar, lurah dan camat hingga form SIUP-TDP (waktu di kantor lurah dan camat saya ndak bayar apa2, soalnya ga dimintain sih, hehe).
Setelah smua dilengkapi, kumpulkan kembali ke KPT dan jangan lupa dirangkap tiga. Udah deh, tunggu hingga petugas KPT mensurvei tempat usaha kita. Bila semua lancar, kurang dari dua pekan SIUP dan TDP dah bisa diambil di kantor KPT dan sekali lagi saya ndak bayar apa-apa ke kantor KPT kecuali biaya administrasi sebesar Rp. 10 ribu aja. So total buat CV hanya Rp 510 rb, eh tp blm biaya materai dan fotocopy

Cara Ringkas Mendirikan/Membuat CV



Cara ini terbilang cukup mudah, yakni kita hanya menyiapkan syarat lalu memberikan ke jasa pengurusan CV atau PT. Mereka akan mengurus segala sesuatunya. Pak Helmy Wardhana pernah memberikan komentar dengan cara yang ringkas ini di grup TDA Ngalam, yakni “kl aku dulu langsung ke notaris,tinggal beres,kalau untuk CV kabupaten 1,5jt an,kalau kota 2jt an. kalau untuk PT, kab. 5jtan kl kota 7 jt an.”
Setelah menyerahkan Syarat buat CV Perusahaan/Usaha Anda maka pihak biro jasa pembuatan CV akan memberikan hasil:
  • Akte Pendirian CV,
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
  • UGG/HO /SITU jika tempat usaha berdomisili di kota Malang,
  • TDP (Tanda Daftar perseroan),
  • SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan),
  • NPWP Pribadi (tergantung tiap biro jasa Pembuatan CV). 

Syarat Pendirian/Pembentukan CV



Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan:
  1. Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab / Direktur
  3. Pas photo penanggung jawab ukuran 4 X 6 = 5  lbr berwarna
  4. Copy PBB (Pajak Bumi & Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  7. Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat

pengertian cv


Saya hampir sering menjumpai pertanyaan bagaimana Syarat dan Cara Mendirikan/Membuat Badan Usaha CV? Pertanyaan itu sering muncul di banyak komunitas pelaku usaha, pun demikian yang saya ikuti seperti komunitas internet marketing, Tangan di Atas hingga di sosial media seperti twitter pun saya mendapat hal demikian. Itulah mengapa tulisan ini terwujud dari berbagai sumber. Usaha yang saya kelola juga kadang sering terkendala pada hal ini untuk tender-tender besar.
   CV adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda jika ada perubahan peraturan).
Ada 2 cara Mendirikan/Membuat CV Usaha, yakni:
  1. Cara Ringkas, melalui Notaris lasngsung semuanya
  2. Cara Manual dengan mengurus sendiri beberapa hal.